Tentang Kami

APA ITU KIM?

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Apa itu KIM?
KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.

Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.

Berdasarkan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

MENGAPA KIM HARUS DIBENTUK?

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

KIM  adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Lokasi KIM: di perkotaan/pedesaan. Anggota KIM : 3 (tiga) orang – 30 (tiga puluh) orang: dapat terdiri dari: remaja, orang dewasa/tua: laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedagang, petani, atau nelayan.
Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayagunaan informasi.
KIM dibentuk untuk (1) menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, (2) mengenali cara pemecahan masalah, (3) membuat keputusan bersama, (4) melaksanakan keputusan dengan kerjasama, (5) mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.